15 Jam Disidang, Ferdi Sambo Dipecat Dari Korp Bhayangkara

oleh -
ferdi-sambo-dipecat
Ferdi Sambo saat keluar dar ruang sidang etik, Jum'at (26/8/2022) dinihari (kredit foto tribunews/Igman Ibrahim)

JAKARTA (gardaberita.com) – Setelah menjalani sidang etik selama 15 jam sejak Kamis 25/8/2022 puku 09.30 WIB hingga Jum’at (26/8/2022) dinihari, akhirnya Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Pemberhentian Dengan Tiak Hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdi Sambo.

Melansir rmol.id,meski telah diputuskan untuk dipecat dari Korp Bhayangkara, namun saat keluar ruang sidang pada Jum’at dinihar, Ferdy Sambo masih mengenakan seragam dengan pangkat bintang dua di pundak.

Ferdy Sambo keluar ruang sidang dengan pengawalan sejumlah personel Propam sambil membawa map berwarna hijau dan melangkah tegap tanpa mengucap sepatah kata pun kepada para wartawan yang menunggunya sejak Kamis pagi. Saat namanya dipanggil-panggil wartawan, Ferdi Sambhanya menoleh sesaat tanpa menghentikan langkahnya menuju rangan lain.

Informasi didapat, terkait seragam anggota Polri yang masih dikenakan Ferdy Sambo walau sudah dikenakan PTDH, lantaran mantan Kadiv Propam Polri itu masih melakukan upaya banding atas putusan majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).

Sebagaimana diberitakan gardaberita.com sebelumnya, Kamis (25/8/2022) Ferdi Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri didampingi 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2 dan menghadirkan 15 orang saksi termasuk sejumlah tersangka diantaranya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo,Kuat Ma’ruf

Ferdy Sambo disidang etik seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.(*)

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.