19,8 Kg Sabu dan 19.694 Ekstasi Diamankan di Bandara SSK II

oleh -
kedua-tersangka-saat-diperlihatkan-dalam-konferensi-pers-bnn-riau
Kedua tersangka saat diperlihatkan dalam konferensi pers BNN Riau. (gardaberita.com/Ist)

PEKANBARU (gardaberita.com) — Sebanyak 19,8 kilogram sabu dan 19.694 butir pil ekstasi diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Dua orang pria ditangkap dalam operasi tersebut masing-masing berinisial DS (36) dan DA (33). Keduanya menurut pengakuan mereka mendapat upah dari pemilik barang sebesar Rp10 juta.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar dalam konfrensi pers di Pekanbaru, Selasa (31/10/2023) mengatakan, kedua jenis barang terlarang tersebut rencananya akan dikirim ke luar Sumatera namun tertangkap pada 11 Oktober lalu.

Baca Juga;  ‘Kerja Keras’ Berbuah Bui. Uang Disita, Harta Ditelusuri

“Keduanya warga Jawa Barat dan merupakan kurir yang ditugaskan mengirim barang haram tersebut. Upah awalnya Rp10 juta,” ungkap Brigjen Robinson.

Dijelaskannya, petugas BNN Riau mengamankan dua kurir narkotika itu di salah satu tempat kos di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Kedua tersangka bertugas mengantarkan barang ke Banjarmasin dan Makassar melalui jasa ekspedisi atas perintah seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran,” sebutnya.

Baca Juga;  3 Kurir Narkoba Disatroni Polisi Saat Akan Transaksi

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya upaya penyelundupan 4 kilogram sabu yang digagalkan oleh Avsec Bandara SSK II Pekanbaru. Kemudian setelah dikembangkan, diperoleh nama kedua tersangka hingga kemudian ditangkap di sebuah kamar kos.

Saat digeledah, petugas kembali menemukan 19,818 kilogram sabu dan 19.694 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kemasan kosmetik.