Kompol Anton Rama Putra menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan para pelaku ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Polres Bengkalis, lanjut Kompol Anton menegaskan komitmen.
“Kami juga akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan guna mencegah kerugian negara dan menjaga stabilitas harga komoditas di dalam negeri,” pungkas Kompol Anton. (*)