3 Pria Asal Aceh Tamiang Terlibat Curanmor Sindikat Sumut

oleh -
konferensi-pers-di-mapolres-aceh-tamiang
Konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang. (gardaberita.com/Hawa)

“Otak pelaku, pemodal, dan hasil pencurian dibawa ke Sumatera Utara. Ada dua penadah, HA dan AS, keduanya merupakan warga Sumatera Utara, bahkan HA itu juga sebagai pemodal,” kata

“Saat penangkapan ada sepeda motor tidak memiliki dokumen, ini apakah hasil kejahatan juga sedang kita dalami. Artiny,a kasus ini tidak berhenti di sini,” ungkap Imam.

“Dari para tersangka tersebut, dikenakan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 Tahun. Dan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun. Namun ini menarik karena di antara pasal 480 salah satunya adalah pemodal atau memberikan uang terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan kejahatan, sehingga nantinya akan ditambahkan pasal dan tidak terlalu ringan. Dan dari penyidik akan memberatkan pasal dengan penambahan pasal sehingga ada pemberatan agar sebanding. Karena dengan memberikan modal berarti ikut menyuruh untuk melakukan didalam peristiwa kejahatan, nantiya ada penambahan ancaman hukuman dengan pasal 55,” papar Kapolres. (Hawa)

Baca Juga;  Kemendagri Setujui Pemekaran Tiga Kampung di Aceh Tamiang

Penulis : Siti Hawa

Gambar Gravatar
Siti Hawa adalah jurnalis gardaberita.com, Biro Kabupaten Aceh Tamiang, NAD