4 Hal Ini Jadi Bahasan Rakor Pemerintah Daerah Siak

oleh -
oleh
rakor-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-siak
Bupati Siak memimpin Rakor penyelenggaraan pemerintahan daerah Siak tahun 2021 (Gardaberita-humpro)

SIAK, RIAU (gardaberita.com) – Peringatan HUT RI ke-76 di tengah pandemi, Penanganan dan vaksinasi COVID-19, Pemilihan Kepala Kampung (Pilpung) serentak di tengah pandemi dan Keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menjadi topik bahasan dalam rapat koordinasi (rakor) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Siak tahun 2021.

Dalam rakor yang dipimpin Bupati Siak, Alfedri, Senin (9/8/2021) di Balirung Datuk 4 Suku, Komplek Abdi Praja, Siak tersebut, Alfedri menyampaikan pelaksanan peringatan HUT Kemerdekaan ke- 76 RI mengacu kepada surat Mensesneg Nomor : B-564/M/S/TU.00/07/2021 tanggal 28 Juli 2018, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 003.1/4212/SJ tanggal 05 Agustus 2021.

“Maka pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ditingkat Daerah menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan”, ujar Alfedri.

Baca Juga;  Kepatuhan Pada Prokes Adalah Bela Negara Yang Otentik

Agendanya, tidak berubah seperti tahun 2020, mulai renungan suci di malam tanggal 17 hingga upacara penaikan Bendera dan penurunan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Siak, pukul 07.00 wib.

Kemudian mengikuti upacara detik-detik Proklamasi pukul 09.30 WIB dan penurunan Bendera pada pukul 17.00 WIB yang digelar secara virtual dari Jakarta

Baca Juga;  Camat Mempura, Desy Fefianti Jalani Vaksin Tahap 1.

Penanganan COVID-19 Mengacu Inmendagri dan SE Bupati Siak

Terkait penanganan dan vaksinasi COVID-19, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, kata Alfedri akan mengacu kepada Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021, serta Surat Edaran Bupati Siak Nomor : 100/Setda-Adminpem/378 tanggal 02 Agustus 2021

“Antara lain Pengaturan kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kegiatan ditempat bekerja/perkantoran, dan lain-lain yang diatur dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Tetap melakukan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, antara lain memakai masker bila keluar rumah dan tempat kerja, memastikan bahwa dalam kondisi sehat”, bebernya.

Penulis : Gantina

Gambar Gravatar
Sukma Gantina Kurnia adalah Jurnalis, editor gardaberita.com