ASAHAN (gardaberita.com) — Bupati Asahan H. Surya Bsc menyampaikan apresiasinya pada jajaran Polres Asahan dan Polres Tanjung Balai yang berhasil mengungkap peredaran narkoba berupa 50 kilogram sabu.
“Terima kasih dan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Asahan dan Kapolres Tanjung Balai,” ucap Bupati saat mengikuti rilis penangkapan dua pelaku peredaran narkotika di halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023).
Salam konferensi pers itu Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung mengatakan, kerja sama Polres Asahan dengan Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, Sabtu (4/11/2023) tepatnya di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau, Kecamatam Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Ia menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penyergapan, tersangka berhasil melarikan diri.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Asahan melakukan pengejaran, pada hari Minggu (5/11/2023) berhasil mengamankan tersangka AR di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
“Berdasarkan hasil keterangan dari AR, dilakukan pengembangan dan kita berhasil mengamankan pelaku kedua yang berinisial AGE pada Kamis 9 Novenber 2023 di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung dalam upayanya melarikan diri,” terang Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan menjelaskan bahwa kedua pelaku, AR dan AGE disuruh oleh TH mengambil sabu di Kota Tanjung Balai sebanyak 50 Kilogram kepada SH yang kemudian akan dibawa ke Jakarta.
Di tempat yang sama Bupati Asahan H. Surya Bsc mengajak semua pihak untuk dapat mencegah peredaran gelap narkoba karena ini merupakan tanggung jawab bersama.
“Untuk itu mari perangi narkoba karena narkoba adalah musuh kita bersama,” ucap Bupati. (*)