Bawaslu Siak Rekrut Panwaslu Di 9 Kecamatan. Cek Syaratnya

oleh -
pimpinan-bawaslu-siak
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha (tengah) dan Anggota serta Kepala Sekretariat dalam acara Rakernis belum lama ini (Gardaberita.Sukma)

SIAK, RIAU (gardaberita.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak membuka pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan/pilkada tahun 2024 di 9 Kecamatan.

Secara resmi pengumumuman pembentukan Panwaslu Kecamatan tersebut telah diterbitkan pada hari ini, Jum’at (3/5/2024) dan disebarluaskan baik melalui spanduk, laman resmi siak.bawasalu.go.id maupun media sosial Bawaslu Siak.

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan, rekrutmen hanya di 9 kecamatan merujuk pada hasil evaluasi kinerja terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Existing, dimana hasilnya ada kekosongan pada 9 kecamatan tersebut.

Baca Juga;  Waskat Masa Pengajuan Bacaleg, Ini Tanggapan Bawaslu Siak

Di 9 kecamatan yang melakukan perekrutan untuk umum tersebut, kata dia, tidak semuanya karena peserta existingnya tidak lolos evaluasi kinerja namun ada di beberapa kecamatan yang memang petahananya ada yang tidak mendaftar kembali.

Sedangkan 5 kecamatan, yakni Kecamatan Mempura, Kecamatan Minas, Kecamatan Sungai Mandau, Kecamatan Pusako dan Kecamatan Lubuk Dalam tidak dilakukan perekrutan untuk umum karena Anggota Panwaslu Kecamatan Existing/petahananya semuanya mendaftar kembali dan dinyatakan lolos evaluasi kinerja.

Baca Juga;  Lantik 42 Panwascam Se-Siak, Ini Pesan Royani ; " Integritas yang Utama. Jangan Gadaikan !",

Adapun 9 kecamatan yang membuka lowongan untuk Panwaslu Kecamatan jalur umum adalah

  1. Kecamatan Bungaraya; 1 orang
  2. Kecamatan Siak; 2 orang
  3. Kecamatan Sabak Auh; 1 orang
  4. Kecamatan Sungai Apit; 2 orang
  5. Kecamatan Koto Gasib; 1 orang
  6. Kecamatan Dayun; 1 orang
  7. Kecamatan Kerinci Kanan; 1 orang
  8. Kecamatan Kandis; 1 orang
  9. Kecamatan Tualang; 1 orang

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Siak, Harlen Manurung menjelaskan, pembentukan Panwaslu Kecamatan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022.

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.