Begini Cara Mencairkan JKM Tanpa Ahli Waris.

oleh -
oleh
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Yori Pratama. (Gardaberita/Sukma)

SIAK, RIAU (gardaberita.com) Program Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa dicairkan kepada wali dari anak peserta yang meninggal. Bagaimana caranya?

JKM Adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada saat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang meninggal dunia ini berhak atas manfaat JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diantaranya , Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM).

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan manfaat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, di Bagian Ketujuh Peserta Meninggal Dunia, Pasal 16.

Kepala BPJS TK Siak, Yori Pratama menjelaskan, berdasarkan undang – undang,
Ahliwaris adalah duda, janda atau anak dari peserta yg meninggal dunia jika status peserta sudah menikah, dan beasiswa untuk anak berupa biaya pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi jika telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Kata dia, selain melapor, pada proses pencairan program JKM ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dulu oleh ahli waris saat diantar ke Kantor BPJS TK, Seperti :
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu tanda penduduk dari ahli waris
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

Selain dokumen tersebut, pemberi kerja dan ahli waris juga dapat menyampaikan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

“Nah, lalu bagaimana jika ahliwaris tidak ditemukan, sementara anak dari peseta yang meninggal sangat membutuhkan biaya kelangsungan hidup dan biaya pendidikan” kata dia.

Berdasarkan kasus yang pernah ditanganinya, Yori menceritakan, saat itu seorang peserta telah bekerja kurang lebih 4 tahun disuatu perusahaan, status peserta telah menikah dan memiliki 2 orang anak, kemudian peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, status kepesertaanya masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

Penulis : Gantina

Sukma Gantina Kurnia adalah Jurnalis, editor gardaberita.com