Bharada E Dijerat Pasal Ini. Bakal Ada Tersangka Lain ?

oleh -
oleh
dirtipidum-polri-brigjen-andi-rian-djajadi
Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ist)

JAKARTA (gardaberita.com) — Bharada Richard Eliezer Pudihung Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022), Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 338 KUHP, imbuhnya, mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapun bunyi pasal 338 KUHP adalah,

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sedangkan pasal 55 KUHP dikenakan atau jerat hukum untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Kemudian pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.

Mengutip yuridis.id, bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana

1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.