Bila Riau Terapkan PSBB, Begini Yang Akan terjadi

oleh -
Gubri
Gubri dan Wako Pekanbaru

PEKANBARU—Jika usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru disetujui Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Provinsi Riau akan menyusulnya dengan memberlakukan (PSBB) di Provinsi Riau.

Hal ini agar pemberlakuan PSBB di Pekanbaru, dapat terlaksana dengan baik.

Rencana ini muncul dalam rapat Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Riau, yang juga dihadiri  Walikota Pekanbaru, Sabtu (11/4/2020) di Pekanbaru.

Adanya enam pasien positif dan enam pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia menjadi alasan. Karena angka itu, ingin dihentikan dengan cara menerapkan masyarakat dirumah saja.

Baca Juga;  KCP BPJS Ketenagakerjaan Siak, Serahkan Santunan JKm Rp 42 Juta Disafari Ramadhan Gubri.

Gubernur Riau, Syamsuar  mengatakan, jika permintaan PSBB di Pekanbaru disetujui. Maka pihaknya juga akan memperluasnya hingga ke seluruh Kabupaten dan Kota se-Riau.

”Kalau daerah diluar Pekanbaru, tidak menerapkan, bisa gagal usaha PSBB ini”, kata Syamsuar.

Syamsuar menyebut, Senin (13/4/2020) akan melakukan rapat dengan Walikota dan Bupati se- Riau untuk membahas rencana tersebut.

Baca Juga;  Syamsuar Dan Alfedri Berdampingan Masuk Istana Negara. Di Depan Presiden, Mahfud MD Sampaikan Ini

Bila PSBB telah diterapkan, kata dia, maka masyarakat diharuskan berada di rumah dalam 24 jam selama 14 hari.  Dan selama rentang itu, masyarakat tidak mampu yang terdampak secara langsung akan di berikan bantuan.

Terkait bantuan, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menjelaskan, bantuan akan diberikan untuk 14 hari, bahkan jika ada perpanjangan hingga 20 hari. Dengan syarat masyarakat tidak keluar rumah selama 24 jam dalam setiap harinya selama 14 hari atau selama waktu perpanjangan,” kata Firdaus.

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.