BNNK Asahan Ciduk Bandar Sabu Kota Kisaran

oleh -
konferensi-pers-pengungkapan-kasus-narkoba-oleh-bnnk-asahan
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh BNNK Asahan. (gardaberita.com/Rial)

KISARAN, SUMUT (gardaberita.com) — Tiga warga kota Kisaran diciduk aparat karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Ketiganya AS alias P (27), HS alias K (39) dan AT alias T (51) diamankan petugas BNNK Asahan dari sebuah rumah di Gang Berdikari Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran, Rabu (3/11/2021).

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, BNNK Asahan mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 317,9 gram. Selain itu ikut disita uang tunai sebesar Rp8 juta lebih, tiga buah ponsel, lima buah sekop besar, dua timbangan elektrik, plastik klip kecil, plastik klip besar, dan dua buah dompet.

“Penangkapan ini dapat dilakukan setelah lima bulan melakukan hasil penyelidikan,” jelas Plt Kepala BNN Kabupaten Asahan, Kompol Rohim Gultom didampingi Kasi Pidum Kejari Asahan, Aben Situmorang SH, dan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit saat menggelar konferensi pers di kantor BNNK Asahan, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga;  Capai Kategori Baik, BNN RI Raih Anugerah Meritokrasi 2021

“Warga sekitar sudah mengeluh terhadap keberadaan tersangka. Mereka jual narkobanya sudah seperti jual kacang goreng,” ungkap Rohim.

Untuk menciduk para pelaku, petugas BNNK Asahan melakukan pembelian terselubung (undercover buy), dan akhirnya para pelaku tersebut bisa ditangkap.

“Sementara itu, satu orang pelaku lainnya saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Baca Juga;  Berhasil Sita 2 Ton Sabu, Kapolda Riau Dipuji BNN

Kompol Rohim, menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda.

“Pelaku AS diduga sebagai bandar, dan dua rekannya berperan sebagai kaki tangan. Berdasarkan informasi, pelaku AS diketahui adalah residivis dan sudah dua kali masuk penjara untuk kasus yang sama,” terangnya.

Kompol Rohim mengatakan, pihaknya memberikan kontruksi pasal 114, 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. (Rial)

Penulis : Rial Garda

Gambar Gravatar
Syahrial Hasibuan adalah Jurnalis gardaberita.com, Biro Kabupaten Asahan, Sumatera Utara