Bripka SR Perkosa Bocah SD Paksa Tonton BF

oleh -
tersangka-pelaku-perkosaan-bripka-sr-saat-diamankan
Tersangka pelaku perkosaan, Bripka SR saat diamankan. (gardaberita.com/eferensimaluku.id)

AMBON (gardaberita.com) — Seorang oknum anggota kepolisian di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun.

Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan tersangka selain diproses secara pidana juga kode etik profesi Polri. Dia mengaku, tersangka sudah diperiksa penyidik Propam Polda Maluku.

“tersangka terancam dipecat dari dinas kepolisian,” tegas Aries Jumat (31/5/2024).

Oknum polisi berinisial SR (43) b erpangkat Bripka ini diduga telah berulang kali melakukan ksi bejatnya pada korban. Terakhir, Bripka SR merudapaksa korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5/2024) lalu.

Setelah perbuatan bejatnya terbongkar, SR bersama istri dan keluarganya mendatangi rumah korban untuk minta maaf. Ia juga memohon agar kasus ini tak sampai ke meja hijau.

“Pelaku dengan istri dan keluarganya datang ke rumah sini untuk minta maaf dan berharap kasus ini tak sampai ke pengadilan dan gugatannya dicabut,” kata ibu korban, ANH (35) kepada awak media, Kamis (30/4/2024).

Pelaku mengaku tiga kali merudapaksa korban. Namun, dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukan tindakan asusila itu sejak setahun lalu.

Dengan tegas, ANH mengaku tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya. “Jangankan tiga kali, seujung kuku pun sentuh beta anak, beta akan cari ose sampai lubang cacing sekalipun,” ucapnya kesal.

Pelaku diduga sudah melakukan ksinya sejak 2023 lalu, di mana korban masih kelas III dan terus hingga Mei 2024.

Bejatnya moral pelaku, sebelum melakukan perbuatan cabulnya ia memaksa korban menonton blue filem alias film dewasa. Adapun lokasinya ada di rumah kosong, termasuk di bak penampungan air.

Brika SR selalu membawa lakban dan tali. Mulut korban ditutup pakai lakban oleh pelaku. Sementara tangan dan kaki korban diikut. Selesai melakukan aksi bejat itu ia memberi uang “tutup mulut” kepada korban sebanyak Rp10-20 ribu.

Menurut tetangga korban, mereka sebenarnya sudah memberi peringatan kepada ibu korban agar gadis 8 tahun itu tidak pergi atau pulang sekolah dengan anak pelaku. Sebab, warga curiga.