Bupati Alfedri Resmikan Rumah Restorative Justice

oleh -
bupati-siak-alfedri-saat-meresmikan-pemakaian-balai-kerapatan-rumah-restorative-justice-kejaksaan-negeri-siak-di-gedung-lembaga-adat-melayu-riau-lamr-kabupaten-siak
Bupati Siak Alfedri saat meresmikan pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak. (gardaberita.com/Yanti)

SIAK (gardaberita.com) — Bupati Siak Alfedri mengapresiasi Kejaksaan Negeri Siak dengan adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di delapan Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Hal itu disampaikan Bupati Siak Alfedri saat meresmikan pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, di Kecamatan Siak, di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, Selasa (28/11/2023).

Ditemui usai meresmikan Pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, Bupati Siak Alfedri mengapresiasi adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di kantor LAMR di 8 Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Baca Juga;  Kala BPBD Siak Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Siak, kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Siak dengan adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di delapan Kecamatan se-Kabupaten Siak. Diantaranya Kecamatan Mempura, Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Lubuk Dalam, Kecamatan Pusako, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Tualang,” ucap Alfedri.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, kata Alfedri, diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari keadilan, dengan mengedepankan musyawarah, mufakat dan perdamaian yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Siak.

Baca Juga;  Tema Penyusunan RKPD 2024 Sesuai Visi Misi Kabupaten Siak

“Kami berharap kepada LAMR di 8 Kecamatan yang telah diluncurkan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice nya, agar bisa dimaksimalkan penerapannya. Sehingga keberadaan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak ini, benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum”, sebutnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini, merupakan penerapan Rumah Restorative Justice yang melibatkan tokoh masyarakat, khususnya LAMR di 8 Kecamatan se-Kabupaten Siak.

“Sebelumnya kami juga telah meresmikan pemakaian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Mempura, setelah dilaksanakan evaluasi terkait dengan efektivitasnya, kami melibatkan tokoh masyarakat didalam Rumah Restorative Justice, yakni LAMR di 8 Kecamatan,” jelas Tri Anggoro Mukti.

Baca Juga;  Pastikan Efektifitas Penyekatan, Bupati Siak Tinjau Pos Pantau Krinka

Tri Anggoro Mukti menambahkan, pihaknya berkolaborasi untuk meningkatkan penyelesaian perkara di luar persidangan dengan melibatkan LAMR Kecamatan beserta pihak lainnya.

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.