Bupati Asahan Sampaikan Ranperda Pilkades di Paripurna DPRD

oleh -
bupati-asahan-h-surya-bsc-dan-pimpinan-dprd-asahan
Bupati Asahan H Surya BSc dan pimpinan DPRD Asahan. (gardaberita.com/Rial)

ASAHAN (gardaberita.com) — Bupati Asahan H. Surya BSc, Selasa (10/10/2023) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam agenda penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH didampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, ini juga dihadiri Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan.

Dalam pidatonya Bupati Asahan mengatakan, sesuai dengan surat yang disampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 100.3.2/4628/X/2023 Tanggal 6 Oktober 2023 hal pengajuan rancangan Perda, maka pihaknya akan menyampaikan rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga;  Bupati Asahan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Baca Juga;  Bupati Surya Bangga Prestasi LASQI Asahan Juarai 6 Kategori

Namun dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, peraturan daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini.

Bupati berharap pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif. Sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan. (*)

Penulis : Rial Garda

Gambar Gravatar
Syahrial Hasibuan adalah Jurnalis gardaberita.com, Biro Kabupaten Asahan, Sumatera Utara