ACEH TAMIANG, NAD – Bupati Aceh Tamiang (ATAM) Provinsi Aceh, Mursil menegaskan, alokasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di APB Kampung adalah untuk non Program Keluarga Harapan (PKH) dan non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal tersebut kata Bupati, sesuai dengan amanah Permendes nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Adapun besarannya kata Mursil, program BLT APBKam ini bervariasi sesuai alokasi APBKam masing-masing.
“Untuk kampung yang APBKampungnya Rp 800 juta maka alokasi BLT nya 25 Persen. Yang APB Kampungnya Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar, 30 dan untuk yang APBKampungnya diatas Rp 1,2 miliar ,35 Persen”, ungkap Bupati.
Penerima bantuan BLT APBKam, imbuh Bupati, masing-masing Rp 600 ribu perbulan untuk setiap keluarga dan akan disalurkan terhitung April 2020. Pelaksananya adalah perangkat kampung .
Bupati berharap, bantuan tersebut disalurkan dengan tepat dan cepat. Tepat sasaran, jangan sampai ada tumpang tindih dan jangan ada penyelewengan, apalagi sampai di korupsi. Cepat, sesuai waktu yang ditwtapkan.
“Mudah-mudahan dengan adanya BLT dari Anggaran Dana Desa/Kampung ini, warga terdampak covid-19 dapat terbantu dan bisa menjalankan program tetap di rumah selama covid-19 merebak saat inu”, harap Mursil lagi.
Mursil juga meminta agar seluruh masyarakat Aceh Tamiang mematuhi anjuran pemerintah demi memutus mata rantai covid-19, yakni dengan tetap di rumah saja, memakai masker bila terpaksa harus keluar rumah serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. (Saipan)