Cakdes Rana Kolong Minta Panitia Pilkades Disanksi

oleh -
komisi-a-dprd-manggarai-timur
Komisi A DPRD Manggarai Timur. (istimewa)

MANGGARAI TIMUR NTT (gardaberita.com)- Proses penyelesaian persoalan yang diajukan salah satu paslon Cakdes di Matim akhirnya sampai ke meja DPRD Manggarai Timur. Persoalan tersebut adalah tentang dugaan adanya tindakan kecurangan saat pelaksanaan pilkades Desa Rana Kolong, Kecamatan Kota Komba, Kabupten Manggarai Timur.

Aduan tersebut langsung direspon Komisi A DPRD Matim dengan melakukan rapat mediasi serta mencari titik teran dalam penyelesaian persoalan tersebut. Rapat dan mediasi berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Manggarai Timur, Rabu (15/9/2021).

Pimpinan sidang Tarsan Talus menerangkan bahwa persoalan tersebut sudah dibahas secara detail poin per poin hingga menghasilkan rekomendasi meskipun bersifat secara lisan.

Baca Juga;  Wabup Siak dan Kemendagri Monitor Langsung Pilkades

“Berbagai tahapan sudah kita lakukan serta diupayakan untuk melahirkan solusi dan berpatokan pada aturan,” jelasnya.

Rapat dan medias tersebut akhirnya menelurkan sejumlah kesimpulan dan keputusan. Antara lain, Panitia pemilihan tingkat desa mengakui kesalahan yang telah terjadi. Kemudian, Komisi A DPRD Manggarai Timur menilai bahwa panitia tingkat desa telah melakukan kesalahan yang sangat fatal yaitu melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan (PERGUB & PERBUB).

Baca Juga;  Lantik Penghulu Benhul, Husni: Rangkullah Semua Masyarakat

Selanjutnya, Camat Kota Komba menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh panitia tingkat desa tidak berpengaruh terhadap hasil pemilihan, sehingga jadwal pelantikan tetap dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan

Kesimpulan lainnya, Ketua Panitia pemilihan tingkat kabupaten Manggarai Timur menilai bahwa semua pelanggaran yang dilakukan oleh panitia tingkat desa tidak akan berpengaruh terhadap hasil pemilihan dan menghalalkan semua pelanggaran yang dilakukan oleh panitia tingkat desa yang mencakupi, pemilih dari luar desa, pemilih dibawah umur, pemilih yang menggunakan suket sekalipun sudah menetap di luar Desa Rana Kolong.

Baca Juga;  Bupati Asahan Warning ASN Agar Netral dalam Pilkades

Rapat juga menyepakati bahwa seluruh cakades diwajibkan untuk menerima perbup serta mematuhi peraturan dari panitia.

Sementara itu Krispianus Banu Robot paslon yang mengajukan keberatan hasil pilkades Desa Rana Kolong mengatakan bahwa seharusnya DPRD Manggarai Timur melaui komisi A harus kembali jelih untuk lakukan peninjauan kembali laporannya.