CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Susul Suami Jadi Tersangka

oleh -
irjen-ferdy-sambo-putri-dan-almarhum-brigadir-j
Irjen Ferdy Sambo, Putri, dan almarhum Brigadir J. (gardaberita.com/net)

JAKARTA (gardaberita.com) — Setelah sekian lama peran Putri Candrawathi menjadi tanda tanya di masyarakat tentang perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya terungkap, isteri Irjen Ferdi Sambo tersebut terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terbukti, hari ini, Jum’at (19/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.

Penetapan Putri Candrawathi alias PC disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers Jum’at (19/8/2022) di Mabes Polri yang juga dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto,1 Dirtipidum Bareskrim Polri , Brigjen Andi Rian, Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi.

Baca Juga;  Kapolres Siak Tegaskan, Ops Yustisi Prokes COVID-19 Akan Rutin Digelar

Dijelaskan Komjen Agung, penetapan PC sebagai tersangka berdasarkan telah adanya dua alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan terhadap PC yang telah dilakukan sebanyak tiga kali.

” Harusnya hari ini ibu PC diperiksa lanjutan, namun muncul surat keterangan sakit dari dokter yang menyatakan perlu istirahat selama 7 hari”, ungkap Agung.

Agung juga mengungkap, bahwa penetapan PC sebagai tersangka tidak terlepas dari telah ditemukannya CCTV yang pada awal kasus ini dilaporkan rusak.

Baca Juga;  Brimob Kompi 2 B Pelopor Polda Aceh Bantu Korban Kebakaran

“CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di duren tiga berhasil ditemukan”, ujar Agung lagi.

Dari temuan tersebut, imbuhnya, dilakukan penyidikan dan dikonfrontir, PC tidak mengelak atas keberadaannya di TKP dan terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J serta skenario rekayasa kasusnya.

“Hasil gelar perkara berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi PC dan bukti elektronik baik yang di Saguling (rumah pribadi Ferdi Sambo-red) maupun di Duren Tiga (rumah dinas Ferdi Sambo-red) yang didapat dari Pos Satpam, bahwa PC ada di lokasi kejadian dan melakukan kegiatan dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua”, tegasnya.(Yanti)

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.