SIAK, RIAU (gardaberita.com) – Guna menciptakan masyarakat yang tertib hukum dan cerdas di era pandemic Covid-19, Pemkab Siak bersama Kanwil Kemenkum HAM Riau menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu Pencegahan dan Penanganan covid-19.
Acara yang ditaja Senin (9/11/2020) di Ruang Rapat Kantor Bupati Siak tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Budhi Yuwono didampingi Unsur Forkopimda serta Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Menurut Budhi Yuwono, penyuluhan hukum terpadu memiliki makna yang sangat penting dalam upaya bersama untuk mewujudkan kesadaran hukum di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Selain itu, lanjut Budhi, juga menjadi upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Penyuluhan hukum terpadu ini juga secara khusus memberikan penyuluhan agar upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19 melalui disiplin dan penerapan protokol kesehatan dapat terwujud”, imbuhnya.
Ia lantas berharap kepada peserta penyuluhan agar dapat bersungguh-sungguh mengikuti dan menerapkan pengetahuan yang didapat untuk diaplikasikan ditengah masyarakat.
“Dengan kesungguhan, informasi yang diperoleh dari penyuluhan ini...