Cuci Uang Korupsi, Tersangka Kasus Timah Bikin SPBU

oleh -
kedua-tersangka-tindak-pidana-korupsi-dalam-pengelolaan-tata-niaga-komoditas-timah
Kedua tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. (gardaberita.com/net)

JAKARTA (gardaberita.com) — Demi menyamarkan hasil kejahatannya, tersangja korupsi timah membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit. Tujuannya agar tak terhendus aparat.

Namun modus tersangka berinisial TN alias AN dibongkar pegugas.

Kasus ini pun terus bergulir. Selasa (4/6/2024) pukul 11:00 WIB. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 orang tersangka.

Kedua tersangka itu TN alias AN dan tersangka AA disershkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Juni 2024 pukul 11:00 WIB.

Baca Juga;  11 Pria dan wanita Di Atam dicambuk 10 hinga 100 kali

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana mejelaskan kasus kedua tersangka Di mana dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2022 tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dibantu tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Baca Juga;  Kasus BPBD Siak Terus Dikembangkan. Bakal Ada Tsk Baru ?

“Bahkan dalam kurun waktu 2018 – 2019, TN alias AN bersama AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Modusnya, dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk,” paparnya sepetti dikutip jatimterkini.com, Selasa.

Baca Juga;  18 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Inhil Diringkus di Palu

Selain itu, tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia juga mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.