ACEH TENGAH, ACEH (gardaberia.com) – Oknum pejabat di Aceh Tengah, Aceh, AH, ramai jadi perbincangan di media social.
Pasalnya, beredar video yang memperlihatkan proses sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Takengon terkait gugatan AH terhadap ibu kandungnya sendiri, Al Kausar (72).
Dijelaskan dalam video, AH menggugat rumah dan tanah yang sedang dihuni ibu kandung dan adik-adiknya untuk dikuasainya sendiri, berbekal sertifikat kepemilikan atas rumah dan tanah tersebut
Padahal menurut sumber suara dalam video yang diduga kuat adik AH, rumah tersebut adalah rumah ibunya warisan peninggalan ayah mereka dan kini masih ditempai ibu kandungnya bersama anaknya yang lain.
Terkai kepemilikan sertifikat oleh AH, kepada sejumlah wartawan, Alkausar mengaku awalnya tidak tahu kalau rumahnya tersebut telah disertifikatkan atas nama AH.
Dan sebelum proses gugatan, imbuhnya, AH datang padanya meminta sertifikat rumah dan tanah dengan dalih untuk disimpankan supaya tidak hilang.
“Karena dia (AH) anak paling besar, saya tidak...