Depresi, Aktor Epy Kusnendar Dibawa Penyidik ke RSKO

oleh -
aktor-epy-kusnandar-pemeran-preman-pensiun-saat-diamankan-petugas-kepolisian
Aktor Epy Kusnandar pemeran Preman Pensiun saat diamankan petugas kepolisian. (gardaberita.com/Humas Polri)

JAKARTA (gardaberita.com) — Aktor Epy Kusnandar pemeran Preman Pensiun tidak hadir saat Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pada JUmat kemarin.

Dalam press confrence terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, hanya Yogi Gamblez yang dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan ketidakhadiran Epy Kusnandar, karena mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91.

“Atas kondisi tersebut, Penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan, dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat kemarin.

Baca Juga;  Miris, 11 Oknum Polisi Gelapkan Barbuk Sabu Milyaran Rupiah

Syahduddi menuturkan bahwa Epy Kusnandar diajukan asesmen terpadu ke BNN karena positif ganja, namun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.

Selain itu, Pemain sinetron Preman Pensiun ini, kondisi kesehatan Epy Kusnandar memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi kurang sehat menjadi pertimbangan utama.

“Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi,” ucap Syahduddi.

Baca Juga;  Usia Belasan Jadi Pengedar Sabu. Spesialis Curanmor Dibekuk

“Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini, dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,” paparnya.

Dalam kasus ini, Epy Kusnandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)