JAKARTA (gardaberita.com) — Hadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman, artis Nikita Mirzani datang dengan tangan terborgol.
Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
Ia berkonflik dengan pebisnis produk perawatan kulit atau skincare dr. Reza Gladys. Nikita diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys melalui media sosial. Ia juga disebut mengancam dan memeras korban, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6/2025) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.
Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.
“Alhamdulillah sehat,” kata Nikita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Antara, Selasa (1/7/2025).
Kehadirannya kali ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan disebutkan...