MANGGARAI TIMUR NTT (gardaberita com) – Ketentuan menjadi kepala sekolah semuanya itu sudah diatur Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 . Salah satunya adalah pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan bagi calon kepala sekolah Yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPKS). Namun ada beberapa sekolah di Manggarai Timur kepala sekolahnya tidak memiliki sertifikat STTPKS.
Seperti yang di sampaikan oleh seorang guru di sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Borong yang enggan ditulis namanya, mengatakan bahwa dirinya bingung dengan regulasi yang diterapkan oleh dinas PPO Manggarai Timur dalam menetapkan kepala sekolah.
Menurut sumber dirinya merupakan salah satu guru ASN yang telah lolos dan memiliki sertifikat STTPPKS namun tidak diangkat menjadi kepalah sekolah, jelasnya Senin (20/09/2021).
Lebih lanjut kata sumber tersebut ada kejanggalan di mana kepala sekolah yang ditempatkan di sekolah ia mengajar belum lolos dalam program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
“Ada apa dengan ini semua?, Apakah di Manggarai Timur lebih mementingkan nepotisme daripada regulasi? Kami sebagai guru ASN sangat membutuhkan transparan dalam menerapkan regulasi yang berlaku dalam menetapkan guru ASN Menjadi kepala sekolah,” ungkap sumber tersebut.
Hal senada disampaikan oleh salah seorang sumber yang juga merupakan guru dari Kecamatan Lamba Leda Selatan bahwa di sekolah tempat ia mengabdi kepseknya belum memiliki sertifikat STTPPKS.
“Kami berharap Dinas PPO Manggarai Timur dalam menetapkan kepala sekolah itu harus sesuai regulasi yang berlaku,” Ujarnya
Awak media pun sempat menanyakan terkait keluhan rekan gurunya kepada Kepala Sekolah SMPN 5 Borong Karel Kristen Arsima, dirinya mengaku memang belum memiliki sertifikat STTPKS.
Tak hanya Kepsek Karel, ternyata Hermanus Jehamat, Kepala...