Diduga Uang Haram, 5,5 M Disita dari Bawah Kasur Hakim

oleh -
hakim-pengadilan-negeri-pn-jakarta-pusat-ali-muhtarom-dikawal-petugas-menuju-mobil-tahanan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom dikawal petugas menuju mobil tahanan. (gardaberita.com/Antara)

JAKARTA (gardaberita.com) – Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang dari tersangka AM (Ali Muhtarom) yang disimpan di bawah kasur pada rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah.

Ali Muhtarom adalah anggota majelis hakim dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu digelar pada 13 April 2025. Dari sana, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Saat ini, uang tersebut telah disimpan di bank.

Baca Juga;  Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru

“Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025)

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,”

Baca Juga;  Pengajuan Restorative Justice Kejari Siak Disetujui Kejagung

Dalam kasus suap ini, penyidik menyebut bahwa Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO.

Terkait apakah uang yang ditemukan di rumah Ali merupakan uang suap, Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-muasal uang tersebut.

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ucapnya.

Baca Juga;  Lagi, Pengajuan Restorative Justice Kejari Siak Disetujui

Adapun dalam video penggeledahan yang dibagikan oleh Kejagung, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian kasur.

Dengan bantuan seorang wanita yang berada di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.