Tim Polsek Bonai Darussalam kemudian mengamankan RS pada Jumat (27/6/2025) beserta barang bukti berupa sehelai baju lengan panjang merek TESSA warna kuning, sehelai celana panjang warna kuning, satu set pakaian dalam, satu mancis elektrik merek Ligther Classic Fashionable warna biru pink, dan satu bungkus rokok merek Milenium Filter warna hitam.
“Tersangka RS berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek.
Pelaku terancam dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)