Disnaker Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi UU Hak Cipta Kerja

oleh -
bupati-mursil-berbicara-di-depan-peserta-seminar-implementasi-undang-undang-nomor-11-tahun-2020
Bupati Mursil berbicara di depan peserta seminar Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (gardaberita.com/Hawa)

ACEH TAMIANG (gardaberita.com) —
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Tamiang menggelar seminar dan sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Rabu, (2/3/2022).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn bertempat di aula Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang.

Dalam arahannya, Mursil sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat perlu untuk menyamakan persepsi antara perusahaan dan pekerja dalam membangun situasi yang kondusif.

“Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan haruslah kondusif. Hubungan ini dilandasi oleh peraturan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Pemahaman yang sama tentang aturan yang berlaku diharapkan dapat membangun hubungan kerja yang harmonis sehingga mendukung kelancaran seluruh aktivitas kerja,” sebut Mursil.

“Saya sedang berupaya untuk menciptakan situasi yang kondusif. Jika atmosfer Aceh Tamiang Kondusif, saya yakin angka investasi di daerah kita akan meningkat,” timpalnya lagi.

Lebih lanjut, Mursil mengatakan terciptanya keadaan kondusif menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini bisa dilakukan dengan cara meredam perbedaan yang ada di masyarakat. Ia berharap jikalau terdapat konflik agar diselesaikan dengan cara yang baik.

Berbicara investor, Mursil sedikit menyinggung potensi alam yang dimiliki Aceh Tamiang. Salah satunya Ialah ditemukannya kondensat (residu dari gas alam yang dimurnikan menjadi berbentuk cair).

Penulis : Siti Hawa

Siti Hawa adalah jurnalis gardaberita.com, Biro Kabupaten Aceh Tamiang, NAD