BANGKINANG (gardaberita.com) — Salah satu partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar melakukan pergantian antar waktu (PAW) yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Aleg PKS, Zalka Putra digantikan oleh Edi Afrison S.PdI, M.PdI.
Pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung Jumat (1/4/2022). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, M Fasial ST dan didampingi para wakil ketua dan hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Turut hadir di antaranya Anggota DPR RI Dr. Syarul Aidi Ma.azat. Lc. MA , Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Drs Yusri M.Si, Forkopimda Kabupaten Kampar, KPU Kabupaten Kampar, tamu undangan dan juga seluruh Ekselon II.
Ketua DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan pelantikan PAW yang dilaksanakan adalah sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Susunan Tatatertib Dewan Daerah Provinsi Kabupaten Kota, di mana dijelaskan tentang anggota DPRD Peganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota DPRD.
“Saya berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik Komisi 4 agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka diselesaikan segera. Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kampar mengucapkan selamat atas pealntikan Peganti Antar Waktu (PAW) dari Partai PKS ini,” ucap M Faisal.
Sementar itu, Drs .Yusri M usai menghadiri pelantikan Edi Afrison sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kampar ini menyampaikan bahwa dengan dilantiknya anggota DPRD PAW dari Partai PKS semakin kokohnya hubungan antara legislatih dan pemerintah Daerah yang selama ini terjalin.
Sekretaris juga mengucapkan selamat atas pelantikan ini dan mengajak bersama-sama membangun Kabupaten Kampar.
“Mari kita sama-sama membangun negri Kabupaten Kampar ini, dengan terjalinnya hubungan harmonis pemerintah dan legislatif dan juga terjalin kekompakan dapat bersama membangun Kamparagar lebih baik lagi,” harapnya.(Adv)