SIAK, RIAU (gardaberita.com) – Rabu (17/2/2021) DPRD Siak menggelar Sidang Paripurna. Agendanya, pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2016-2021 dan penetapan Alfedri-Husni Mirza sebagai Bupati/Wakil Bupati Siak terpilih.
Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, memimpin langsung Sidang Paripurna yang digelar secara daring dari ruang rapat utama gedung DPRD Siak didampingi Wakil Ketua Fairuz, dan Androy Ade Rianda serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Siak.
Sementara, Alfedri-Husni bersama Sekda Siak Arfan Usman dan pejabat teras lainnya, mengikuti Sidang Paripurna tersebut dari Kantor Bupati Siak.
“Agenda Sidang Paripurna ini mengumumkan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2016-2021 dan penetapan Bupati/Wakil Bupati Siak terpilih”, ujar Azmi dalam kata pembukaan sidang.
Lanjutnya, sesuai amanah UU nomor 23 tahun 2014 pasal 79 tentang pemerintah daerah yang menegaskan, bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Pengusulan tersebut agar segera mendapatkan penetapan pemberhentian, juga telah diterimanya Surat Edaran dari Gubernur Riau perihal usul pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pilkada serentak tahun 2020”, imbuhnya.
Menurut Azmi, dua agenda sidang tersebut merupakan tahapan...