Dua Gadis Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan Abang Tiri

oleh -
kedua-pelaku-pencabulan-dd-51-dan-jk-24-diamankan-di-mapolsek-tambang
Kedua pelaku pencabulan, DD (51) dan JK (24) diamankan di Mapolsek Tambang. (gardaberita.com/Ist)

“Setelah alat bukti cukup, saya perintahkan kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga dan personel untuk menangkap pelaku,” tambah Kapolsek.

Pelaku DD selaku ayah tiri korban mengakui telah melakukan percabulan terhadap kedua korban yang masih di bawah umur. “Sedangkan pelaku JK juga mengakui telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap kedua korban,” tambahnya.

Kedua pelaku sudah ditangkap dan di sel di tahanan Polsek Tambang, Ahad (28/1) sekira pukul 20.23 WIB.

Baca Juga;  Diancam, Gadis Kencur Tak Berdaya Dirupaksa Ayah Tiri Dua Kali

“Kedua pelaku kita jerat pasal 81 ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” pungkas Marupa. (*)