PEKANBARU (gardaberita.com) – Buron sejak empat tahun lalu, terpidana korupsi bernama Fauzan akhirnya ditemukan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, bersembunyi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Fauzan diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (4/6/2025)sekitar pukul 19.44 WIB di rumah persembunyiannya yang berada di Desa Gunung Bungsu. Keberadaannya diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru.
Fauzan divonis melalui sidang in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 25 Mei 2023 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sejak kabur pada tahap penyidikan pada 2021 Fauzan sering berpindah-pindah lokasi di seputaran wilayah Kabupaten Kampar.
Kabar penangkapan buronan korupsi itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi yang dikonfirmasi awak media.
“Kejari Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Warga (PMB-RW),” kata Effendy Zarkasyi di Pekanbaru.
Dijelaskannya, Tim Jaksa Eksekutor memantau keberadaan Fauzan begitu mendapat informasi dari warga. Usai ditangkap, terpidana kasus korupsi dana kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 itu langsung dijebloskan ke Lapas Gobah, Pekanbaru,
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Niky Junismero dengan didampingi Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, serta personel Pidsus dan Intelijen. Operasi tersebut turut berkoordinasi dengan Kejari Kampar dan Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar,” ungkap Kasi Intel, seperti dikutip Antara.
Merview kasus yang menyeret Fauzan, ada juga nama rekan dia yakni Abdimas Syahfitra mantan Camat Tenayan Raya. Abdimas sendiri dijatuhi vonis serupa, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta subsidair 1 tahun kurungan. (*)