Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah? Cek Faktanya

oleh -
menteri-keuangan-sri-mulyani-indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (gardaberita.com/Ist)

JAKARTA (gardaberita.com) — Sebuah unggahan di media sosial X (dulu Twitter) menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan

Nikmat keberlanjutan”

Informasi tersebut tentu saja membuat resah para pegawai negeri sipil yang memang sangat berharap tambahan penghasilan. Gaji ke13 sangat membantu perekonomian keluarga PNS apalagi di tengah melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok dan biaya pendidikan. Dengan dihentikannya gaji ke 13 akan jadi pukulan telak bagi PNS.

Baca Juga;  BMKG: Gelombang Panas Landa Indonesia adalah HOAX!

Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan? Mari cek faktanya.

Berdasarkan penelusuran dalam keterangan di laman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023.