Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah? Cek Faktanya

oleh -
menteri-keuangan-sri-mulyani-indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (gardaberita.com/Ist)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.

Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Baca Juga;  Bupati Asahan Ingatkan, Jangan Percaya Hoax Soal Vaksin

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. (*)