Ganti Kuasa Hukum, Bharada E Ungkap Fakta Sesungguhnya

oleh -
oleh
bharada-e-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (gardaberita.com/Ant)

Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Bharada E dijerat pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sedangkan pasal 55 KUHP dikenakan atau jerat hukum untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Kemudian pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.

Mengutip yuridis.id, bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana

1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1.Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2.Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.(GB4)

Read more https://gardaberita.com/bharada-e-dijerat-pasal-ini-bakal-ada-tersangka-lain/?page=2