Grebek Rumah Pengedar, Polisi Inhu Sita 23 Paket Sabu

oleh -
tersangka-ts-dan-barang-bukti-hasil-tangkapan-tim-satresnarkoba-polres-inhu
Tersangka TS dan barang bukti hasil tangkapan Tim Satresnarkoba Polres Inhu. (gardaberita.com/Ist)

INHU (gardaberita.com) – Polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah diduga jadi sarang narkoba di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Jumat (27/6/2025).

Dalam operasi dari Satresnarkoba Polres Inhu tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 23 paket narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial TS (23). TS diduga kuat sebagai pengedar di wilayah tersebut.

23 paket sabu tersebut disembunyikan dalam botol kecil dan sebuah pot warna hijau. Selain itu, turut diamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan digital, plastik pembungkus kecil, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp780.000.

Baca Juga;  Pengedar Ekstasi Logo Tengkorak Coba Kabur dari Kejaran Polisi

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkapKasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.

Jelas Misran, setelah melakukan penyelidikan intensif sejak selasa (24/6/2025), Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi satu nama yang menjadi target, yakni TS.

Baca Juga;  Kades dan Sekdes Berkomplot Jual Hutan Lindung 150 Hektare di Inhu

Di hadapan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil signifikan.

“Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit handphone, satu buah tas hitam, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu,” sebutnya.

Kepada polisi, TS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga;  3 Kurir Narkoba Disatroni Polisi Saat Akan Transaksi

Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)