Gubri Larang Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Urusannya dengan Hukum

oleh -
gubri-abdul-wahid-pada-peringatan-hari-buruh-internasional-may-day-2025-di-riau
Gubri Abdul Wahid pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Riau. (gardaberita.com/Mcr)

PEKANBARU (gardaberita.com) – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid melarang dunia usaha atau pengusaha menahan ijazah karyawan mereka.

Gubernur menilai praktik menahan ijazah karyawan tersebut tidak etis dan harus dihentikan. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan hubungan kerja yang timpang dan menimbulkan kegaduhan ketenagakerjaan.

“Ya tentu itu memang bagian dari persoalan yang harus kita selesaikan. Kepada dunia usaha agar ini (penahanan ijasah) tidak dilakukan,” kata Gubri Abdul Wahid dalam peringatan Hari Buruh atau May Day, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga;  Sekilas Sejarah May Day & Awal Mula Diperingati Di Indonesia

Ia memperingatkan, penahanan dokumen pribadi ini bisa bermasalah secara hukum. Oleh karena itu, ia mengajak pelaku usaha untuk berdialog agar hubungan industrial di Riau dapat berjalan dengan sehat dan adil.

“Secara etika menurut saya tidak baik. Nah, maka hubungan-hubungan yang seperti ini harus kita luruskan. Nanti kita ajak diskusi agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan di kemudian hari,” ucapnya.

Baca Juga;  Gubri Siap Lantik Afni-Syamsurizal di Siak

Ia pun proaktif dengan menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnekertrans) Riau untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Ia berkomitmen, bersama Polda Riau selalu melindungi hak-hak pekrja untuk menciptakan dunia usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Ya, saya minta Pak Kadisnaker untuk mendalaminya. Jika ada pelanggaran tentu kita tindaklanjuti dan kita serahkan ke Pak Kapolda,” tegasnya.

Baca Juga;  Problematika Buruh Indonesia, dari Sekolah Hingga Hari Tua

Terkait itu, Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyebut bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah. Ia menyebut tidak ada dasar hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja.