SIAK, RIAU (gardaberita.com) — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela/dismissal memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 03, Alfedri – Husni Merza dengan perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Dari 55 nomor yang dipanggil sesi siang hari ini, 48 perkara sudah diucapkan dan tujuh yang lain yang tidak diucapkan itu berarti lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) sore, dilihat gardaberita.com dalam siaran langsung chanel youtube Mahkamah
Dari 7 perkara yang lanjut, salah satunya adalah perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024.
Untuk perkara yang lanjut ke agenda sidang pemeriksaan lanjutan, lanjut Saldi Isra, Majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, dan penambahan bukti.
“Jumlah saksi dan ahli, kalau untuk Kabupaten/Kota itu, maksimal empat orang untuk masing-masing pihak dan akan diperiksa sekaligus. Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai,” jelas dia.
Jadwal Sidang Pembuktian
Adapun ketentuan daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin dari institusi ahli, hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.
“Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini. Dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari Kepaniteraan Mahkamah,” ungkapnya.
“Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai. Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan,” sambung Saldi. (yanti)