Ijtima Ulama MUI: Youtuber & Selegram Wajib Zakat

oleh -
ketua-sc-ijtima-ulama-komisi-fatwa-se-indonesia-viii-prof-asrorun-niam-sholeh
Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof Asrorun Niam Sholeh. (gardaberita.com/Antara)

JAKARTA (gardaberita.com) — Youtuber dan selegram kini menjadi objek kajian Majeli’s Ulama Indonesia. Ini untuk menjawab pertanyaan apakah Youtuber dan selegram punya kewajiban berzakat mengingat keduanya mendapat penghasilan kegiatan mereka.

Hasilnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga;  Bupati Mursil Buka Muzakarah Zakat Fitrah Tahun 1443 H

Teknologi digital, menurut forum Ijtima Ulama, mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Niam menjelaskan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Baca Juga;  Maksimakan Potensi Zakat, Pemprov Jambi MoU Denga BAZNAS

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” sambungnya.

Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.