SIAK, RIAU (gardaberita.com) — Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibangun sebagai Ibu Kota Negara terbarukan untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.
Lalu sejak kapan sebenarnya IKN direncakan dan kapan pula Ibu Kota Negara Indonesia dipindahkan dari Jakarta ke IKN yang terletak di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara tesebut ? dan bagaiman pula tahapan perencanaannya hingga nantinya resmi dihuni ?
Melansir siaran pers Kementerian PPN/BAPPENAS pada 13 Mei 2019 di laman ikn.go.id, dalam diskusi media di Istana dengan tema ‘ Berapa lama membangun Ibu Kota baru ?’, Menteri PPN/BAPPENAS kala itu Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan Timeline Pemindahan Ibu Kota Negara Hingga 2024
Menteri Bambang menjelaskan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui sebelum keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dapat diimplementasikan.
Dijelaskannya, tahun 2019 semua kajian sudah selesai. Begitu ada keputusan lokasi, proses berikutnya adalah konsultasi dengan DPR RI untuk menyepakati bentuk produk hukum apa yang diperlukan, baik undang-undang, ataupun rancangan undang-undang, didukung dengan naskah akademis.
Sementara 2020 adalah tahap penyiapan tanah dan memastikan status tanah itu sendiri, termasuk menyiapkan infrastruktur dasarnya.
“Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kita sudah membuat skenario pembiayaannya. Kita meminimalisasi pembiayaan dari APBN sekaligus makin belajar pembiayaan pembangunan yang tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran negara. Pembiayaan kota baru ini yang terpenting bagaimana cara membangun dengan kreatif dan inovatif tanpa membebankan APBN,” tegas Menteri Bambang.
Kata dia, tahap awal pemindahan IKN, Kementerian PPN/Bappenas menyusun kajian yang dilaksanakan dalam periode 2017-2019. Kajian ini terdiri atas kajian awal pemindahan IKN (Kementerian PPN/Bappenas), kajian sosial kependudukan dan ekonomi wilayah IKN (Kementerian PPN/Bappenas), kajian kesesuaian lahan alternatif lokasi pemindahan IKN (Kementerian ATR/BPN), kajian konsep desain IKN (Kementerian PUPR), study of alternative sites for a new capital city in Indonesia atau pre-feasibility studies atau kajian teknis di calon lokasi IKN, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Setelahnya, pada 2020, lanjutnya, penyiapan regulasi, kelembagaan, lahan dan rencana tata ruang menjadi focus tahapan pemindahan IKN. Tahap ini dilaksanakan melalui lima langkah utama;
Pertama, penyiapan regulasi dan kerangka kebijakan tentang IKN (termasuk penyelamatan lahan untuk IKN). Kedua, pembahasan dengan DPR terdiri dari persetujuan pemindahan IKN dan penetapan lokasi terpilih serta penetapan Undang-Undang tentang IKN baru.
Ketiga, pembentukan Badan Otorita untuk mengatur pemindahan IKN. Keempat, pencadangan lahan kawasan IKN di lokasi terpilih. Kelima, penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan IKN di lokasi terpilih.
Setelah 2020 usai, imbuhnya, pada 2021, Kementerian PPN/Bappenas menyusun Master Plan Kota Terpilih, terdiri dari detail Master Plan dan skematik, siteplan dan skematik bangunan, serta skematik infrastruktur dasar, perencanaan infrastruktur dasar, perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (2.000 hektare) dan perencanaan Kawasan IKN (40.000 hektare).
Pada periode 2022-2024, tambahnya, Pemerintah Indonesia akan fokus...