Ini Daya Tampung PPDB SMA/SMK Negeri di Riau

oleh -
plt-kepala-dinas-pendidikan-riau-roni-rakhmat
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat. (gardaberita.com/Mcr)

PEKANBARU (gardaberita.com) – Bagi msyarakat terutama orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan SLTP dan SLTA, sebaiknya aktif mengupadte informasi kuota Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Untuk tingkat SMA/SMK negeri tahun ini tetap akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan. Yaklni yakni jalur zonasi, perpindahan orang tua, prestasi dan jalur afirmasi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat mengatakan, jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Penetapan tersebut berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAKabupaten/Kota di Provinsi Riau.

“Untuk jalur zonasi ini jumlah kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung satuan Pendidikan,” katanya, Kamis (30/6).

Lebih lanjut disampaikan, untuk jalur perpindahan orang tua, disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan domisili dari RT/RW. Perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

“Untuk jalur perpindahan orang tua ini disediakan kuota 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Roni, adalah jalur prestasi, jalur ini menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.

Calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada Kabupaten/Kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.