Ini Dia Calon Pimpinan Definitif DPRD Siak 2024-2029

oleh -
calon-pimpinan-definitif-dprd-siak
Indra Gunawan (Golkar), Syarif (PAN), Laiskar Jaya (PKB). Calon Pimpinan Definitif DPRD Siak 2024-2029 (Gardaberita/kolase.yanti

SIAK, RIAU (gardaberita.com) — Senin (23/9/2024) DPRD Siak mengumumkan nama Calon Pimpinan Defenitif DPRD Siak Masa Jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Kaca Mayang, Gedung Panglima Ghimbam DPRD Siak, Komplek Perkantoran Sei Betung, Siak.

Adapun nama-nama yang diusulkan sebagai Calon Pimpinan definitif, masing-masing adalah, Indra Gunawan dari Partai Golkar sebagai Calon Ketua, Syarif sebagai Calon Wakil Ketua 1 dan Laiskar Jaya dari PKB sebagai Wakil Ketua II.

Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Ketua Sementara DPRD Siak, Indra Gunawan mengatakan, nama-nama tersebut adalah nama-nama yang diusulkan oleh masing-masing partai peraih kursi terbanyak satu, dua dan tiga

Baca Juga;  Galery Rapat Paripurna Milad Indragiri Hilir Ke-59

Dijelaskan Indra, pengumuman nama-nama Calon Pimpinan DPRD Siak tersebut mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 yang menyatakan ”Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang”.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (2) yang menjelaskan bahwa ”Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD dengan tugas pokok memimpin Rapat DPRD, memfasilitasi Pembentukan Fraksi, memfasilitasi Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses Penetapan Pimpinan DPRD Defenitif”.

Baca Juga;  Pimpinan DPRD Siak Hadiri Kunker Anggota Komisi II DPR RI

“Selain itu termaktub pula dalam Peraturan yang sama dalam Pasal 34 ayat (1) bahwa Proses Penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang tentang Peraturan Daerah yang nantinya diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat”, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan membacakan Surat Keputusan Ketua Sementara tentang Penetapan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Masa Jabatan 2024-2029.

Setelah nama-nama Calon Pimpinan DPRD Siak diumumkan dalam Rapat Paripurna, imbuh Indra, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Baca Juga;  DPRD Kampar Tetapkan Perubahan Pimpinan & Anggota AKD

“Setelah keluar Surat Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, barulah dilaksanakan pelantikan. Kita sama-sama menunggu, semoga SK Gubernur Riau segera turun”, tukas Indra.

Sebagaimana diberitakan gardaberita.com sebelumnya, posisi Ketua DPRd Siak dipastikan bakal kembali diduduki Partai Golkar karena berhasil meraih kursi terbanyak dalam helat Pemilu serentak Februari 2024 silam.

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.