JAKARTA (gardaberita.com) — Siapa sosok perempuan yang menjadi penyebab terjungkalnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy’ari dari kursinya?
Diketahui, perempuan berinisial CAT ini menjadi korban asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Rabu (3/7/2024) secara sah menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam bentuk pelecehan. Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Publik akhirnya mengetahui, sosok wanita cantik berkulit putih dan berambut cokelat mengalami tindak asusila saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari berkunjung ke Belanda dalam rangka bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag pada 3 Oktober 2023 lalu.
Dijelaskan oleh anggota majelis sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy’ari lebih dahulu menghubungi korban untuk datang ke kamar hotelnya di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.
CAT sendiri seperti dikutip Viva.co.id, Kamis (4/7/2024) akhirnya datang ke kamar hotel Hasyim Asy’ari untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim, namun dalam perbincangan tersebut, Hasyim terus merayu dan membujuk CAT untuk melakukan hubungan badan.
Selama melakukan kunjungan kerja di Eropa, Hasyim Asy’ari dengan bekal jabatannya berulang kali mendesak pengadu atau korban untuk pergi bersama dan melakukan hubungan badan pada selama Oktober 2023.
Hasyim Asy’ari tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan, hingga pada akhirnya hubungan badan itu terjadi. Setelah kejadian tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan fisik dan pada 18 Oktober 2023 ia memutuskan untuk melakukan pemeriksaan ke dokter.
Hasyim Asy’ari pun pada Januari 2024 berkomitmen untuk menikahi CAT dan memberikan Apartemen di Puri Imperium Unit 1215 untuk CAT, surat tersebut ditulis tangan oleh Hasyim di atas materai Rp10.000.
Selain itu, CAT akan diberikan tiket pulang-pergi Belanda-Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulannya serta memenuhi keperluan makan CAT di restoran selama seminggu sekali. Apabila pernyataan tersebut tidak dipenuhi Hasyim, maka ia bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dicicil selama 4 tahun.
Pada sidang putusan Hasyim Asy’ari kemarin, akhirnya sosok CAT yang merupakan perempuan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda muncul ke publik.
Ia sengaja datang jauh-jauh dari Belanda untuk melihat...