IPW Sebut Irjen Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka

oleh -
irjen-ferdy-sambo-tampak-mengenakan-pakaian-dinas-lengkap-kepolisian-memenuhi-panggilan-timsus
Irjen Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas lengkap kepolisian memenuhi panggilan timsus.(gardaberita.com/liputan6)

JAKARTA (gardaberita.com) Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo berpeluang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudannya.

Hal itu disampaikan, karena menurut IPW dalam kasus ini, tidak hanya melibatkan Bharada E.

“IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y (Brigadir J) tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga,” kata Sugeng seperti dikutip indeksnews.com menanggapi status ajudan atau aide-de-camp (ADC) Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah tersebut., Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga;  Hakim Ganjar Putri Candrawathi 20 Tahun Bui

Usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Tim Khusus Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) ini.

Panggilan tim khusus (timsus) itu dipenuhi Irjen Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas lengkap kepolisian.

IPW melihat kasus ini tak hanya berhenti pada para ajudan saja.

Baca Juga;  Akhirnya, Hendra Kurniawan Susul Sambo Di PTDH

“Di mana akan terlihat peran masing-orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y (Brigadir J). Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugeng,

Sugeng mengatakan, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik.

Seperti diberitakan gardaberita.com Rabu (3/8/2022) malam, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga;  Otak Brigadir J Pindah ke Perut, Kepala Retak Enam?

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.