IPW Sebut Irjen Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka

oleh -
irjen-ferdy-sambo-tampak-mengenakan-pakaian-dinas-lengkap-kepolisian-memenuhi-panggilan-timsus
Irjen Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas lengkap kepolisian memenuhi panggilan timsus.(gardaberita.com/liputan6)

Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.

“Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor,” ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

“Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga;  Keselamatan Bharada E Terancam, LPSK Beri Perlindungan Penuh

Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J. “Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan,” ujarnya.

“Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan,” tandas Andi Ryan. (*)