Irjen Ferdi Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

oleh -
kapolri-jenderal-lystio-sigit-prabowo
Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022)

JAKARTA (gardaberita.com) — Akhirnya Irjen Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya tidak main-main, Pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.

Penetapan Irjen Ferdi Sambo alias FS sebagai tersangka langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo dalam konferensi pers hari ini, Selasa ( 9/8/2022) malam di Mabes Polri.

Dijelaskan, Kapolri, setelah dilakukan penyidikan mendalam, tim khusus menemukan bahwa tidak terjadi tembak menembak yang ada adalah penembakan.

Baca Juga;  Keselamatan Bharada E Terancam, LPSK Beri Perlindungan Penuh

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E-red) atas perintah saudara FS”, tegas Kapolri.

Kapolri juga menyebut, FS merekayasa kejadian agar tewasnya Brigadir J seolah-olah karena tembak menembak.

“Untuk membuat seolah olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan menggunakan senjata milik J (Brigadir J-red) ke dinding untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak”, beber Kapolri.

Baca Juga;  Para Jenderal Diisolasi, Jurus Bongkar Misteri Duren Tiga

Terkait apakah Ferdi Sambo alias FS terlibat langsung atau tidak dalam penembakan, imbuhnya, pihaknya melalui Timsus masih melakukan pendalaman.

Soal motif yang melatar belakangi peristiwa tersebut, Kapolri menyebut masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan saksi saksi, salah satunya isteri Ferdi Sambo, Putri Chandrawati alias PC.

Kapolri juga menyebut, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran Bharada E yang telah mengajukan diri sebagai justice kolaborator (JC).

Baca Juga;  Pengacara Ungkap Isi WA Putri Candrwathi Upah Pembunuhan

Untuk selanjutnya Kapolri meminta Timsus agar terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut dengan profesional dan akuntabel sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dengan ditetapkannya Ferdi Sambo sebagai tersangka, maka hingga kini telah ada empat tersangka, yakni RE alias Bharada E, Brigadir RR, KM dan Ferdi Sambo.

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.