Irjen Sambo Yang Perintahkan Penembakan Brigadir J

oleh -
kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (gardaberita.com/Ist)

JAKARTA (gardaberita.com) — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan langsung penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan dalam konfrensi pers, Selasa (9/8/2022) malam usai magrib.

Yang menarik, Kapolri menyebut dari hasil penyelidikan tim khusus, dipastikan tidak ada kejadian tembak-menembak saat itu seperti yang selama ini disebutkan.

Baca Juga;  Bareskrim Patahkan Klaim Sambo, Tak Ada Pelecehan Seksual!

Untuk motif dibalik penembakan Brigadir J, tim khusus, kata Sigit, masih bekerja dalam mendalaminya..

“Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan saudara. J, yang dilakukan RY atas perintah FS (Ferdy Sambo),” tegasnya.

FS merancang hal itu seolah-olah terjadi tembak menembak. “Apakah FS terlibat langsung penembakan? tim khusus sedang melakukan penyelidikan lebih dalam dan pemeriksaan saksi,” ucapnya.

Baca Juga;  Serangan Balik Keluarga Sambo, Kritik Pemakaman Brigadir J

FS sendiri sebelumnya dianggap melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan tewasnya Brigadir J. Dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

Ferdy Sambo juga diduga terlibat upaya menghilangkan barang bukti, rekayasa dan menghalangi proses penyidikan. “Ada tindakan tak profesional lain saat penyerahan jenazah almarhum juga,” sebut Kapolri.

Terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua (Brigadir J), polisi sebelumnya sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada E serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K. (*)