Irjen Ferdy Sambo Tersangka dan Ditangkap Brimob ?

oleh -
irjen-ferdy-sambo-tampak-mengenakan-pakaian-dinas-lengkap-kepolisian-memenuhi-panggilan-timsus
Irjen Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas lengkap kepolisian memenuhi panggilan timsus.(gardaberita.com/liputan6)

JAKARTA (gardaberita.com) — Penyidik Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu dikabarkan telah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Mengutip okezone.com, salah seorang sumber di Mabes Polri menyebut, Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Sudah Ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok”, ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022)

Baca Juga;  20 Polsek Di Polda Riau Tidak Lagi Lakukan Penyidikan

Namun demikian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan, kedatangan Brimob saat Sambo diperiksa adalah untuk pengamanan area Bareskrim. “Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim”, terang Brigjen Andi.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi terkait kabar penetapan tersangka dan penangkapan Ferdy Sambo, meminta media menunggu info lanjutan dari tim khusus Bareskrim Polri .

Baca Juga;  Mencari Terang dari Teka-teki Tewasnya Ajudan Kadiv Propam

Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (4/8/2022) sebagai saksi atas tewasnya Brigadir J. Usai pemeriksaan Sambo menyatakan permohonan maafnya kepada Institusi Polri, serta menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, namun menurutnya semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Brigadir Yoshua pada istri dan keluarganya.

Baca Juga;  Semua Ajudan Irjen Sambo Diperiksa Komnas HAM

Sebelumnya ajudan Sambo, Bharada E sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. (*)