Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi

oleh -
sidang-perdana-ferdi-sambo
Terdakwa Ferdi Sambo menjalani sidang perdana (SS PolriTV)

JAKARTA (gardaberita.com) — Jaksa penuntut umum (JPU) menolak keseluruhan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), Jaksa menilai dakwaan terhadap pasangan suami istri itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

“JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi,” kata Jaksa Erna Nurmawati.

Baca Juga;  Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri ke Pondok Bambu

JPU meminta hakim menolak permintaan untuk mengeluarkan Putri dari tahanan.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” tegas Erna.

Penuntut umum menilai kronologi yang disusun dalam dakwaan sudah menjelaskan pokok perkara. Sedangkan terkait dengan peristiwa di Magelang pada 4 dan 7 Juli 2022, jaksa menilai berbeda. Jaksa menyebut di halaman 17 sampai 21 dakwaan sudah mengurai pokok perkara.

Baca Juga;  Tak Kuat dengan Tuntutan Jaksa, Kuat Ma'ruf Menangis

Sementara terkait splitsing atau pemecahan berkas penuntut terhadap para terdakwa yang dipersoalkan oleh kuasa hukum juga dianggap keliru.

Jaksa berpendapat splitsing boleh dilakukan karena para terdakwa memiliki peran yang berdiri sendiri. Dengan splitsing tersebut, maka antar terdakwa bisa saling menjadi saksi.