Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi

oleh -
sidang-perdana-ferdi-sambo
Terdakwa Ferdi Sambo menjalani sidang perdana (SS PolriTV)

Dalam persidangan lainnya, jaksa juga menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Adapun dasar penolakan juga sama dengan yang disampaikan kepada Putri.

Terdakwa Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Pasalnya, ia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Yoshua.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga;  Dua Staf LPSK Diduga Pernah Hendak Disuap Ferdy Sambo

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) lalu.