Jelang Pilkada, Masa Jabatan Alfedri Jadi Isu Hangat

oleh -
oleh
pelantikan-alfedri-sebagai-bupati-siak-definitif
Alfedri saat dilantik Gubri Syamsuar sebagai Bupati Siak definitif pada 19 Maret 2019 silam (Garda/Ys)

“Kalau yang bersangkutan mendaftar, kita verifikasi datanya. Nah, di sana kita cocokkan dengan PKPU yang mengaturnya. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat kita menerka-nerka soal itu”, bebernya.

Said tidak menampik bahwa isu Alfedri tidak bisa maju lagi karena periodeisasi sedang hangat menjadi perbincangan. Namun demikian, pihaknya masih harus menunggu tahap pendaftaran Bacalon dan proses ferivikasi berkas dengan merujuk aturan yang berlaku nantinya.

“Kita tidak tahu waktu itu Alfedri sebagi pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati. Wong SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada”, imbuhnya.

Baca Juga;  Bupati Apresiasi Polres Siak. Perayaan Natal Terpantau Aman Dan Lancar

“Misalnya kayak gini, Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Nah, kewenangan Plh ini sama enggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu. Disitu kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan PKPU,” tutupnya (GB4)