JPU Tipikor Tuntut Eks Dirjen Kemenhub 9 Tahun Penjara

oleh -
dirjen-perkeretaapian-kemenhub-2016-2017-prasetyo-boeditjahjono-dalam-sidang-pembacaan-tuntutan-di-pengadilan-tipikor-jakarta
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (gardaberita.com/Antara)

JAKARTA (gardaberita.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana selama 9 tahun penjara untuk Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono terkait dengan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

Tuntutan tersebut disampaikan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Lina Mahani Harahap meyakini Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Baca Juga;  Bupati Asahan Ikuti Raker Pencegahan Korupsi dengan Mendagri

“Tuntutan pidana agar dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata JPU dalam sidang pembacaan

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Prasetyo dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Prasetyo juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang.

Baca Juga;  Wako Dumai Terpilih Diperiksa KPK. Jadi Saksi Dugaan Korupsi ZAS

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tutur JPU.

Dengan demikian, JPU meyakini Prasetyo melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga;  Bupati Viral Itu Kini Ditangkap KPK. Ini Penjelasan KPK

Sebelum melayangkan tuntutan, terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan JPU, yakni hal memberatkan berupa Prasetyo yang dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.